Efective Industrial Relation in Organization
Hubungan industrial merupakan sistem hubungan antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan berkewajiban membangun hubungan kerja yang kondusif melalui pemenuhan hak dan kewajiban para pihak serta penyelesaian perselisihan secara efektif.
Dalam pelaksanaannya, berbagai tantangan seperti perselisihan hubungan kerja, hubungan dengan serikat pekerja, maupun perubahan kebijakan perusahaan memerlukan penanganan yang profesional. Oleh karena itu, praktisi hubungan industrial dituntut memahami regulasi ketenagakerjaan, memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian konflik agar stabilitas hubungan kerja serta produktivitas perusahaan tetap terjaga.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, kondusif, dan produktif.
Materi Pelatihan Industrial Relations
- Konsep Dasar Hubungan Industrial
- Pengertian dan prinsip hubungan industrial
- Tujuan dan manfaat hubungan industrial
- Sistem Hubungan Industrial Pancasila
- Peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah
- Regulasi Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (beserta perubahan yang berlaku)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP
- Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja
- PKWT dan PKWTT
- Isi dan syarat sah perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha
- Perubahan dan berakhirnya hubungan kerja
- Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Penyusunan Peraturan Perusahaan
- Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama
- Masa berlaku, perubahan, dan pengesahan
- Implementasi PP dan PKB di perusahaan
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Hak dan fungsi serikat pekerja
- Hubungan kemitraan antara perusahaan dan serikat pekerja
- Bipartit sebagai media komunikasi
- Strategi membangun hubungan industrial yang harmonis
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
- Perundingan Bipartit
- Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase
- Proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Ketentuan PHK sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021
- Hak pekerja akibat PHK
- Prosedur PHK yang sesuai regulasi
- Pencegahan perselisihan PHK
- Disiplin Kerja dan Penanganan Pelanggaran
- Tata tertib perusahaan
- Pembinaan dan tindakan disiplin
- Dokumentasi pelanggaran
- Pendekatan preventif dalam hubungan industrial
- Komunikasi dan Negosiasi dalam Industrial Relations
- Teknik komunikasi dengan pekerja dan serikat pekerja
- Teknik negosiasi win-win solution
- Manajemen konflik di tempat kerja
- Membangun budaya kerja kolaboratif
- Best Practice Industrial Relations
- Studi kasus perselisihan ketenagakerjaan
- Simulasi penyelesaian kasus hubungan industrial
- Penyusunan action plan implementasi hubungan industrial di perusaha
Materi di atas sangat sesuai untuk peserta HRD, HRBP, Industrial Relations Officer, Legal Officer, GA, Supervisor HR, Manager HR, serta pimpinan unit kerja
- Sertifikat kepesertaan dari Q.One Consulting
- Soft file materi dan simulasi
- Polo Shirt Q.One Consulting
- Goodie Bag
Praktisi dan Akademisi di bidang manajemen SDM dan telah tersertifikasi trainer dari BNSP.
