Dalam rangka meningkatkan kompetensi di SDM di Indonesia, pada tanggal 22 Juli 2019 Kementrian Ketenagakerjaan Menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia. Kementerian ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis dibidang manajemen SDM/HRD akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD duatahun sejak terbitnya surat edaran.
Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) danmengacu pada SKKNI bidang SDM yang berlaku. KKNI yang digunakan adalahberdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM dan SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, (Bila SKKNI No 149 Tahun 2020 telah diterapkan, maka materi Bimbingan Teknis danUji Kompetensi akan disesuaikan).
Berkenaan dengan pengantar diatas, Q.One Consulting bekerjasama dengan LSP MSDM Prima Indonesia bermaksud menyelenggarakan program Bimbingan Teknis dan Sekaligus Uji Kompetensi di Bidang MSDM, yang diselengarakan dengan cara Public Training maupun In House Training.
Outline materi disesuaikan dengan standar SKKNI NO 149 Tahun 2020 dengan unit kompetensi sebagai berikut:
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja |
| 3 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 4 | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
| 5 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
| 6 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 7 | M.70SDM01.043.2 | Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama |
| 8 | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif |
| 9 | M.70SDM01.046.2 | Menjalin Kerjasama Tripartit |
| 10 | M.70SDM01.047.2 | Menangani Keluhan Pekerja |
| 11 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
| 12 | M.70SDM01.045.2 | Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja |
| 13 | M.70SDM01.053.2 | Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing |
| 14 | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja |
| 15 | M.70SDM01.054.2 | Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out |
Peserta yang disarankan mengikuti pelatihan dan sertifikasi :
- Manager HR / Manager Hubungan Industrial
- Calon Manager HR / Calon Manager Hubungan Industrial
Dengan Persyaratan :
- Minimal pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
- Minimal pendidikan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Setifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Manajer Hubungan Industrial/Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Manajer Hubungan Industrial/Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi, atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Hubungan Industrial/Pekerja minimal selama 6 (enam) bulan, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia selama minimal 1 (satu) tahun dan memiliki Setifikat Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia.
- Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
- Sertifikat kepesertaan dari Q.One Consulting
- Soft file materi dan simulasi
- Polo Shirt Q.One Consulting
- Goodie Bag
Praktisi dan Akademisi di bidang pengembangan SDM dan telah tersertifikasi trainer dari BNSP.
Rp 5,750,000
Rp 6,000,000

