Dalam rangka meningkatkan kompetensi di SDM di Indonesia, pada tanggal 22 Juli 2019 Kementrian Ketenagakerjaan Menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang SDM yang berlaku.
KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM dan SKKNI No. 307 Th. 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, (Bila SKKNI NO 149 Tahun 2020 telah diterapkan, maka materi Bimbingan Teknis danUji Kompetensi akan disesuaikan).
Berkenaan dengan pengantar diatas, Q.One Consulting yang merupakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dari LSP MSDM Prima Indonesia bermaksud menyelenggarakan program Bimbingan Teknis dan Sekaligus Uji Kompetensi Skema Sertifikasi HR Kepala Bagian.
Program ini dirancang untuk membekali Anda dengan kompetensi teknis dan administratif sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta mempersiapkan Anda mengikuti proses sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Materi disusun berdasarkan unit-unit kompetensi yang terdapat pada SKKNI MSDM No 149 Tahun 2020 dengan unit kompetensi sebagai berikut:
|
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
|
1 |
M.70SDM01.010.2 |
Menyusun Uraian Jabatan |
|
2 |
M.70SDM01.013.2 |
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
|
3 |
M.70SDM01.026.2 |
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
|
4 |
M.70SDM01.031.2 |
Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
|
5 |
M.70SDM01.017.2 |
Melakukan Proses Rekrutmen |
|
6 |
M.70SDM01.023.2 |
Menyusun Sistem Remunerasi |
|
7 |
M.70SDM01.033.2 |
Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
|
8 |
M.70SDM01.042.2 |
Membuat Kesepakatan Kerja |
|
9 |
M.70SDM01.047.2 |
Menangani Keluhan Pekerja |
|
10 |
M.70SDM01.048.2 |
Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
Peserta yang disarankan mengikuti pelatihan dan sertifikasi HR Kepala Bagian :
- Kepala bagian HR
- Calon kepala bagian HR
Dengan Persyaratan :
- Minimal pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara, atau
- Minimal pendidikan setara D3 umum dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian/Analis Senior Sember Daya Manusia Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor/Analis Sumber daya Manusia selama minimal 2 (dua) tahun dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya manusia selama minimal 1 (tahun) tahun dan memiliki Setifikat Kompetensi pada level jabatan Supervisor/Analis Sumber Daya manusia
- Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
- Sertifikat kepesertaan dari Q.One Consulting
- Soft file materi dan simulasi
- Polo Shirt Q.One Consulting
- Goodie Bag
Tim Trainer Q.One Consulting berpengalaman di bidang Manajemen SDM dan Pelatihan yang telah tersertifikasi BNSP.
Rp 5,250,000
Rp 5,500,000

