Training Of Trainer – Instruktur Master (Level 6)

Jadwal Bimbingan Teknis 2023

Investasi Training

Jadwal Uji Kompetensi akan diinfokan lebih lanjut setelah mendaftar

Berdasarkan SKKNI 333 TAHUN 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, PELATIHAN KERJA dan SERTIFIKASI.

Berkenaan dengan paparan SKKNI di atas, lebih khusus pada Bidang Standardisasi dan Pelatihan Kerja, maka Q.One Consulting bermaksud menyelenggarakan program Bimbingan Teknis dan Sekaligus Uji Kompetensi di Bidang Pelatihan, yang akan diselenggarakan dengan metode Public Training maupun In-House Training.

Adalah proses bimbingan teknis terhadap pemenuhan unit-unit kompetensi sesuai dengan SKKNI, dilanjutkan dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun skema sertifikasi yang kami tawarkan adalah Training Of Trainer Instruktur Master Level 6.

Aktivitas

3 Hari Bimbingan Teknis

Target Kompetensi

Pra Assessment (disesuaikan ketentuan LSP)

Uji Kompetensi

Notes : Menjelang Uji Kompetensi, kami akan mengadakan sesi mentoring kesiapan bukti portofolio dan materi presentasi, guna memastikan bahwa peserta benar-benar siap mengikuti uji kompetensi

Training Of Trainer Instruktur Master Level 6

N.78SPS02.035.1

Mengembangkan jejaring kerjasama kemitraan antar lembaga/perusahaan

N.78SPS02.012.2

Menyusun rencana bisnis

N.78SPS02.019.2

Merencanakan strategi pemasaran pelatihan kerja

N.78SPS02.028.2

Memasarkan program pelatihan kerja

N.78SPS02.075.1

Merumuskan standar kompetensi

N.78SPS02.010.2

Mengevaluasi biaya suatu program pelatihan kerja

N.78SPS02.010.2

Menentukan kebutuhan pelatihan mikro

N.78SPS02.039.2

Mengevaluasi pelaksanaan suatu program pelatihan kerja

N.78SPS02.041.2

Mengembangkan program pelatihan kerja

N.78SPS02.068.1

Merancang platform e-Learning

N.78SPS02.028.2

Memfasilitasi e-Learning

N.78SPS02.019.2

Melakukan negoisasi dengan mitra lembaga pelatihan kerja

N.78SPS02.028.2

Membuat peta kompetensi

Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?

Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:

Bukti Portofolio

Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”

Pengakuan Secara Nasional

Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.

Kepercayaan Diri

Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP

Value Added Saat Melamar Kerja

Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen

Regulatory Compliance

Persyaratan sistem industri (ISO, SNI) yang mempersyaratkan agar personil tenaga kerja supaya memiliki sertifikasi kompetensi resmi.

Pembuktian melalui Portofolio

Simulasi (Presentasi)

Wawancara

Tes Tertulis

Notes : Menjelang Uji Kompetensi, kami akan mengadakan sesi mentoring kesiapan bukti portofolio dan materi presentasi, guna memastikan bahwa peserta benar-benar siap mengikuti uji kompetensi

Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :

Assessor Uji Kompetensi :

Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut

Investasi Training

Fasilitas berupa

Persyaratan Peserta

segera daftarkan diri anda untuk mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi, dengan mengisi form pendaftaran Peserta Public Training :

Training Of Trainer – Instruktur Senior (Level 5)
Scroll to Top