Jadwal Uji Kompetensi akan diinfokan lebih lanjut setelah mendaftar
Apa itu Sertifikasi BNSP?
Dalam rangka meningkatkan kompetensi di SDM di Indonesia,KementrianKetenagakerjaanMenerbitkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 115 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Kementerian ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis dibidang manajemen SDM/HRD akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD dua tahun sejak terbitnya surat edaran. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang SDM yang berlaku.
Berkenaan dengan paparan diatas, Q.One Consulting bermaksud menyelenggarakan program BimbinganTeknisdanSekaligusUjiKompetensi di Bidang MSDM, yang diselengarakandengancara Public Training maupun In-House Training
Apa itu Sertifikasi Kompetensi?
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Dalam rangka berkontribusi menciptakan SDM yang kompeten dan bersertifikasi profesi dari BNSP, maka kami menawarkan Program Bimbingan Teknis dan Sertifikasi BNSP untuk judul skema sertifikasi : Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan BimTek Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia
Aktivitas
3 Hari Bimbingan Teknis
Target Kompetensi
Peserta memiliki pengetahuan terhadap tuntutan seluruh unit kompetensi
Peserta mampu penyiapan bukti portofolio atas seluruh unit kompetensi yang di persyaratkan
Mampu menyusun materi presentasi, sebagai persiapan untuk Uji kompetensi
Pra Assessment
(disesuaikan ketentuan LSP)
Peserta akan mampu mengisi form-form yang dipersyaratkan, sebagai kelengkapan pelaksanaan uji kompetensi
Uji Kompetensi
Peserta akan mampu menjalankan tahapan-tahapan uji kompetensi, sehingga hasil akhirnya “KOMPETEN”
Daftar Unit Kompetensi
Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.058.2
Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
M.70SDM01.057.2
Melakukan Analisis Beban Kerja
M.70SDM01.059.2
Melakukan Proses Rekrutmen
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?
Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:
Bukti Portofolio
Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”
Pengakuan Secara Nasional
Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.
Kepercayaan Diri
Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP
Value Added Saat Melamar Kerja
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Regulatory Compliance
Persyaratan sistem industri (ISO, SNI) yang mempersyaratkan agar personil tenaga kerja supaya memiliki sertifikasi kompetensi resmi.
Metode Uji Kompetensi
Pembuktian melalui Portofolio
Dokumen bukti sebagai seorang praktisi SDM Contoh : Surat Penunjukan, MOM, dokumen aktivitas yang terkorelasi dengan Unit Kompetensi, atau Photo-photo kegiatan disertai penjelasan
Simulasi (Presentasi)
peserta diminta untuk memaparban beberapa unit kompetensi dihadapan Assessor kompetensi dengan durasi umumnya 30 menit/peserta
Wawancara
dalam rangka validasi terhadap bukti portofolio assessor akan melaksanakan wawancara
Tes Tertulis
dalam rangka validasi terhadap kompetensi pengetahuan, assessor akan melaksanakan tes tertulis
Tim Fasilitator & Uji Kompetensi
Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :
Bimtek akan dilakukan oleh Tim Fasilitator yang telah berpengalaman menjadi trainer di berbagai perusahaan
Assessor Uji Kompetensi :
Tim penguji merupakan Assessor Kompetensi Nasional BNSP dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang profesi, yang telah di tunjuk oleh BNSP.
Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut
Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
Investasi Training
Online: IDR. 3.750.000 ,- / Person (tidak termasuk PPN)