Berdasarkan SKKNI 333 TAHUN 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, PELATIHAN KERJA dan SERTIFIKASI.
Berkenaan dengan paparan SKKNI di atas, lebih khusus pada Bidang Standardisasi dan Pelatihan Kerja, maka Q.One Consulting bermaksud menyelenggarakan program BimbinganTeknisdanSekaligusUjiKompetensi di Bidang Pelatihan, yang akan diselenggarakandenganmetode Public Training maupun In-House Training.
Apa itu Sertifikasi Kompetensi?
Adalah proses bimbingan teknis terhadap pemenuhan unit-unit kompetensi sesuai dengan SKKNI, dilanjutkan dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Adapun skema sertifikasi yang kami tawarkan adalah Training Of Trainer Instruktur Junior Level 3.